Kurikulum

SASARAN MUTU
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021
- Pengembangan E-KTSP melibatkan Kepala Sekolah, semua guru mata pelajaran, konselor/guru BK, pengawas sekolah, dunia usaha dunia indutri, komite sekolah, penyelenggara lembaga pendidikan
- Semua guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
- Semua guru melaksanakan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 90% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajara
- Semua guru melakukan pengembangan silabus yang memuat komponen: (1) identitas mata pelajaran, (2) identitas satuan pendidikan, program keahlian, kelas, dan semester, (3) kompetensi inti dan kompetensi dasar, (4) Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), (5) materi pembelajaran, (6) kegiatan pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajar.
- Kelulusan 100 % pada tahun pelajaran 2020/2021
- Semua guru menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan mempertimbangkan: (1) karakteristik peserta didik, (2) karakteristik mata pelajaran, (3) kondisi satuan pendidikan, (4) analisis hasil penilaian.
- Semua guru mampu merencanakan, melaksanakan, melakukan evaluasi dan tindak lanjut pembelajaran dengan berbasis luring dan daring sejumlah 100%
- Sekolah melaksanakan pelaporan hasil pembelajaran dalam bentuk E Rapor
- Sekolah melaksanakan penilaian kompetensi keahlian melalui Uji Kompetensi LSP P1 dan Uji Kompetensi Keahlian oleh Asesor dari Dunia Industri